Kamis, 25 Oktober 2012

Tutorial pendaftaran hak cipta karakter (2012)


Kamu komikus, ilustrator, penulis atau animator ?
Kamu menciptakan karakter, hasil rekaan dan konsep kamu sendiri.
Tapi karaktermu ditiru dan dibajak orang lain.
Terus karaktermu tiba-tiba menjadi besar,
Muncul di komik, buku, film, atau game..
Menjadi gantungan kunci, boneka, balon, puzzle, action figures..
Atau menjadi hadiah berbarengan dengan paket happy meals-nya mcdonalds atau hoka hoka bento,
Tapi bukan kamu yang menikmati hasilnya ?
Bukan kamu yang jadi miliarder ?

Itu pasti nyebelin banget !

Makanya nyok, daftarin hak cipta karaktermu ke direktorat jenderal hak kekayaan intelektual (DJHKI).
Karena saya sudah.

Caranya gimana ? Dimana ? Apakah ribet ? Njelimet ? Horror ? Ngeselin ?
Oke saya bagi pengalaman yah...




CERITA SEDIKIT DULU YAH...

Sebenarnya direktorat jenderal hak kekayaan intelektual sudah memiliki website yang sudah bisa dijadikan petunjuk dasar untuk menjalani semua proses pendaftaran hak cipta ini.
Ini alamat websitenya.
http://www.dgip.go.id/



Disitu kita bisa cari tahu apa pengertian "paten", "merek", "hak cipta" dan "desain industri".
Klik saja salah satu tab yang tersedia. Akan banyak pengertian disitu.

Dan kalau kita klik tab "hak cipta" ( http://www.dgip.go.id/hak-cipta )



Disitu muncul pengertian "hak cipta" sebagai berikut :
"hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Jadi seni karakter termasuk dalam golongan "hak cipta".

Oke, ketika kita rollover kursor kita di tab "hak cipta", kita bisa lihat berbagai pilihan lagi yang muncul.



Silahkan lihat satu persatu jika ingin tahu lebih mendalam.

Disitu kita bisa lihat juga tarif yang harus kita bayar untuk prosedur pendaftaran hak cipta.
Di halaman ini ( http://www.dgip.go.id/hak-cipta/tarif-biaya-hak-cipta )



Njelimet nggak ? Buat saya dulu... Iya !

Contohnya, disitu kita bisa download formulir pendaftaran. Terlihat ada tiga rangkap.
Lah terus gimana cara ngisinya ? Menyertakan apa ajah ?
Gambar karakter kita ditaro dimana ?

Atau, kalau dari segi tarif, kita musti bayar berapa ajah ?

Oke tertera pula konsultan yang secara gratis bisa kita tanya-tanya.
Tapi dari pengalaman saya, ujung-ujungnya apa ? Ya mereka jualan, harga di mark-up. #tepokjidat

Dan masih banyak lagi hal yang lumayan membingungkan.

Makanya saya merasa butuh untuk membuat tutorial ini, semoga lebih menjelaskan dan memudahkan.

>> SEBELUM ITU...

Saya harus berterima kasih banyak kepada jagoan comic yang telah membuat tutorial tentang pendaftaran karakter sebelumnya.
Tutorial itu terjabarkan di situs mereka sendiri. ( http://www.jagoancomic.com/tulisan_tutorial_cara_daftar_hak_cipta_hki.html )



Tutorial itu saya jadikan sebagai salah satu acuan utama juga. Walau ternyata saat di lapangan, ada beberapa poin yang berbeda.
Sebut saja soal pengisian formulir yang harus menggunakan mesin tik. (wtf ??). Itu sudah tidak berlaku sekarang.
Hal terpenting lainnya. Sudah pasti soal biaya pendaftaran, yang kini sudah bukan rp.75,000 lagi.
Ini wajar, karena tutorial dari jagoan comic ini dibuat di tahun 2005. Pasti sudah banyak terjadi perubahan manajemen di dalam badan djhki itu sendiri.


>> MARI KITA MULAI !!

1. BUAT GAMBAR KARAKTERMU

Gambarlah karaktermu.
Ukuran artboard-nya, yang penting tidak melebihi kertas a4 atau legal (folio).
Berupa kotak di tengah pun tak masalah.
Karena nanti, gambar ini akan diprint dan ditempel ( ya ditempel pakai lem ) di belakang formulir.

Saya ambil contoh.. Saya membuat karakter bernama otong.



2. PRINT KARAKTERMU

Print karakter ini sampai 10 lembar.
Bisa dengan kertas A4 atau Folio.

3. DOWNLOAD FORMULIR PERMOHONAN PENDAFTARAN HAK CIPTA

Formulir permohonan pendaftaran hak cipta tersedia di situs djhki sendiri.
Langsung saja ke link berikut :
http://www.dgip.go.id/images/adelch-images/pdf-files/form_cipta_new.pdf

Download file dalam bentuk pdf itu.



Bisa kita lihat disitu terdapat tiga rangkap.
Artinya, untuk satu permohonan, dibutuhkan tiga rangkap.
Satu karakter, ya butuh tiga rangkap formulir.


4. ISI FORMULIR TERSEBUT

Cara mengisinya ? Dengan pulpen ? Bukan !

Cara mengisinya harus diketik rapih dari komputer.
Jadi teks ditumpuk diatas file pdf tadi.
Bisa menggunakan program photoshop, word, terserah pikir sendiri. Wkwk

Dan inilah format penulisannya :

A). Pencipta

Siapakah itu pencipta ?
Menurut keterangan di situs djhki...
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Kalau pencipta adalah satu orang, maka isi saja seperti contoh dibawah ini :



Kalau pencipta adalah dua orang, maka isi saja seperti contoh dibawah ini :



Yap betul, alamat cukup satu saja.

B). Pemegang hak cipta

Menurut keterangan di situs djhki tentang pemegang hak cipta ...
Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut di atas.

Jika pihak pencipta dan pemegang hak cipta adalah sama, maka kolom ini bisa diisi sama dengan pencipta.



Jika dua orang, isilah sama seperti kolom pencipta.



C). Kuasa

Di situs djhki, tidak ada keterangan tentang siapa itu kuasa. arti kuasa kurang lebih adalah orang yang kita utus untuk mengurus proses pendaftaran hak cipta ke kantor djhki.
Kalau kita memilih untuk mengurus sendiri, maka kolom ini bisa kita biarkan kosong.

D). Jenis dan judul ciptaan yang dimohonkan

Karena ini permohonan untuk hak cipta karakter. Maka isilah seperti contoh dibawah ini.



E). Tanggal dan tempat diumumkan untuk pertama kali di wilayah indonesia atau di luar wilayah indonesia

Apakah kamu pernah kirim email karakter kamu ?
Atau dipublish di facebook pertama kali ?
Atau diumumkan pertama kali ke khalayak luas ?
Nah isilah kolom ini dengan tanggal pertama kali karaktermu itu dipamerkan.



F). Uraian ciptaan

Uraikan penjelasan singkat tentang karaktermu.



G). Isi tempat dan tanggal diajukan, dan nama lengkapmu.



Jika dua orang, maka isilah seperti ini :



---

Oke, seperti yang sudah kita ketahui sebelumnya, formulir yang kita download terdiri dari tiga rangkap.
Maka isilah tiga formulir itu dengan konten yang sama.


5. PRINT TIGA RANGKAP FORMULIR TERSEBUT 

Kertasnya adalah kertas folio. Karena bentuk formulir yang memang panjang melebihi kertas a4.


6. TEMPEL MATERAI DAN TANDA TANGANI FORMULIR TERSEBUT

Tempelkan materai tempel 6000 hanya di hasil printer rangkap pertama.
Lalu tanda tangani sampai terkena materai. (ya biasalah standar).



Jika dua orang, tanda tangani dengan format seperti ini.



Tanda tangani sisa dua rangkap formulir, tanpa diberi materai.

7. GAMBAR KARAKTER DAN FORMULIR

Tempelkan gambar karakter (dengan lem) di bagian belakang tiga rangkap formulir, masing-masing satu. (jadi masih tersisa tujuh gambar karakter)



Sisa tujuh gambar karakter disimpan dulu untuk nanti dijadikan lampiran.


8. SURAT PERNYATAAN

Materi surat pernyataan ini saya dapat dan saya scan dari kantor djhki.
Yap tindakan saya legal koq. Mba-mba di loketnya yang menyuruh saya untuk men-scannya. Lah soalnya ngisinya harus diketik di komputer :p
Lagipula saya tidak menemukan materi ini tersedia untuk diunduh dari situs djhki sendiri. Aneh :(

Jadi silahkan download materi ini dari link dropbox saya sendiri :
http://db.tt/***34hzu( ganti tanda bintang dengan huruf "CDM", iya harus huruf kapital )

9. ISI SURAT PENYATAAN

Berikut contoh pengisian surat pernyataan :



Jika dua orang, maka isilah seperti contoh ini :



Lanjut...



 lanjut lagi...



Jika dua orang, maka isilah seperti contoh ini :



10. PRINT SURAT PERNYATAAN


Ukuran kertas bisa A4.


11. TEMPELKAN MATERAI DAN TANDA TANGAN SURAT PERNYATAAN



Atau




12. TUMPUK DAN SUSUN MATERI

Oke, berikut adalah susunan tumpukan materi yang akan kita ajukan nanti. Nomor 1 berarti paling atas.

1. Fotokopi ktp (1 lembar)

2. Surat pernyataan yang telah dibumbuhi materai dan ditanda tangani

3. Formulir permohonan pendaftaran hak cipta lampiran 1 - yang telah dibumbuhi materai dan ditanda tangani, dan dibagian belakang telah ditempelkan satu gambar karakter.

4. Formulir permohonan pendaftaran hak cipta lampiran 2 - yang telah ditanda tangani, dan dibagian belakang telah ditempelkan satu gambar karakter.

5. Formulir permohonan pendaftaran hak cipta lampiran 3 - yang telah ditanda tangani, dan dibagian belakang telah ditempelkan satu gambar karakter.

6. Sisa tujuh lampiran gambar karakter.

Jepit semua dengan penjepit kertas.

=========================

Wokeh ! Sekarang kita siap-siap ke kantor direktorat jenderal hak kekayaan intelektual !!

13. KE KANTOR DJHKI

Alamat lengkap kantor djhki bisa dilihat di situsnya.
http://www.dgip.go.id/tentang-kami/lokasi-dan-kontak-djhki

Petunjuk gampangnya dari saya,
Sebenarnya kantor ini, lebih masuk ke daerah tangerang, ketimbang jakarta.
Karena cukup dekat dengan kantor walikota tangerang.
Kalau dari arah danau cipondoh.
Kita lurus terus sampai melewati RS. Husada insani.
Mentok ketemu lampu merah yang ada fly-overnya.
Belok kanan.
Teruskan saja sampai ketemu lampu merah ketiga.
Lalu belok kanan.
Jangan melaju terlalu jauh, kantornya itu berada di sebelah kanan jalan.

Jika sudah tiba. Tak ada salahnya melihat spanduk ini dulu. Hahahaha.



Jadi kita bisa melapor ke nomor berikut kalau ada calo-calo nakal. hahaha.




14. LANGSUNG SAJA MENUJU LOKET.


Pintu luar ruang loket


Di dalam ruang loket


15. AMBIL NOMOR ANTRIAN.

Cari mesin seperti ini.



Tekan tombol "hak cipta".



Sehingga nanti keluar nomor antrian.
Tunggu sampai nomor antrian anda dipanggil.
Biasanya akan dipanggil di loket 3.
Jika sudah dipanggil ...


16. SERAHKAN SEMUA PERSYARATAN KE LOKET

Entah kenapa, untuk hak cipta, dilayani di loket 3, bagian desain industri.




17. BAYAR BIAYA PENDAFTARAN KE BANK BRI

Keluar dari ruang loket. Silahkan ke bank bri terdekat.
Dimana ? Jauh nggak ?
Tenang saja, bank bri terdekat disini benar-benar dekat !
Tepat disamping ruang loket, ada bank bri yang begitu mungil.



Masuk ke bank bri,
Ambil nomor antrian.

Ambil slip pembayaran di meja.
Isi slip pembayaran seperti contoh berikut :



Yup, biaya pendaftaran hanya sebesar rp.200,000.dalam daftar tarif yang terpampang di situs djhki,yang kita bayarkan disini adalah biaya untuk "permohonan pendaftaran suatu ciptaan"



Tunggu nomor antrian anda dipanggil.
Bayar deh.


18. KEMBALI KE RUANG LOKET

Jika segala persyaratan sudah dicap. Maka selanjutnya kamu akan diarahkan menuju ruang loket berikutnya.
Loket tersebut berada di sebelah kiri dari pintu masuk.



Serahkan dokumen ke orang yang berjaga di loket tersebut.
Kamu akan diberi nomor antrian kembali.
Tunggu dengan sabar, sampai kamu dipanggil.

Jika kamu sudah dipanggil.
Maka kamu akan menerima formulir permohonan pendaftaran hak cipta yang sudah dihiasi oleh berbagai cap.

Simpan formulir itu.

Nanti kamu akan dihubungi via pos untuk datang kembali ke kantor djhki, untuk mengambil sertifikat.
Kira-kira paling lambat setahun.
Tapi karyamu telah berhasil didaftarkan ! Hore !

- the end -

Saya sudah mendaftarkan tiga karakter ciptaan saya ( haryadhi ) dan teman saya ( oktodia mardoko ).
Boleh deh ngintip sedikit ajah.



Siapa mereka ?
Penasaran ?
Segera "like" fanpage berikut.
http://www.facebook.com/sangpembelanusantara


Sebelumnya terima kasih buat  Haryadhi Gee yang telah berbaik hati menshare Tutorial pendapataran hak cipta karakter.


Link artikel >>  http://www.facebook.com/whilikins

Tidak ada komentar:

Posting Komentar